Ringkasan Kajian Sebelumnya
Beberapa peristiwa yang telah terjadi di Indonesia memberikan gambaran bahwa
diperlukan peraturan khusus yang mengatur tentang profesi psikologi dan praktik psikologi di Indonesia. RUU Praktik Psikologi sendiri telah melalui perjalanan yang cukup panjang sampai akhirnya masuk ke dalam daftar Prolegnas 2021. Pada artikel sebelumnya, telah dibahas bahwa UU yang mengatur tentang Praktik Psikologi ini sangat penting untuk disahkan demi melindungi pihak pemberi layanan dan penerimanya. Akan tetapi, terlepas dari urgensinya disahkan, dalam RUU Praktik Psikologi masih terdapat kekurangan-kekurangan yang dapat diperbaiki.

Kekurangan RUU
Walaupun RUU ini merupakan hal yang signifikan untuk disahkan, bukan berarti RUU ini tidak memiliki kekurangan, baik dari segi substansi maupun teknis. Terdapat beberapa poin yang terkesan sepele, namun sebenarnya memiliki konsekuensi yang besar apabila diabaikan.

Salah satunya terkait definisi tenaga psikologi yang diatur dalam RUU. Menurut RUU ini, seperti yang tercantum pada Pasal 5 Ayat (1), tenaga psikologi terdiri dari psikolog praktik dengan keahlian khusus, psikolog, asisten psikolog, dan praktisi psikologi. Akan tetapi, keempat hal tersebut kurang didefinisikan dengan jelas terkait batasan antara perbedaan dan ciri-cirinya. Menurut Ibu Tri Hayuning Tyas, S.Psi., M.A., Psikolog (dalam wawancara, 17 April 2021), ketidakjelasan ini dapat menyebabkan konflik di lapangan mengenai wilayah kerja.

Selain itu, RUU ini juga tidak mencantumkan syarat pendidikan bagi masing-masing tenaga psikologi. Meskipun persyaratan mengenai pendidikan telah disebutkan di dalam Kode Etik Psikologi, bukan berarti hal ini dapat dikesampingkan dalam RUU. Tidak dicantumkannya hal ini dapat membuka celah bagi orang di luar keanggotaan HIMPSI untuk melakukan pelanggaran dan dapat tetap terhindar dari hukuman karena tidak dapat ditindaklanjuti oleh RUU ini. Oleh karena itu, persyaratan mengenai pendidikan ini sangat perlu dicantumkan pada RUU.

Di sisi lain, perihal tenaga psikologi WNI yang tinggal di luar negeri masih belum diatur dalam RUU ini. Hal itu menyebabkan mekanisme pemberian layanan psikologi untuk klien WNI yang tinggal di luar negeri menjadi dipertanyakan pertanggungjawabannya. Pengaturan tentang tenaga kerja psikolog asing juga digambarkan dengan singkat dan cenderung terlalu disimplifikasi sehingga perlu untuk diteliti kembali.

Selain pada definisi, pendidikan, dan ketenagakerjaan, terdapat pula hal-hal yang perlu diperbarui dan diperjelas di dalam RUU ini, yakni mengenai telepsychology dan layanan psikologi daring. Menurut APA (2014), telepsychology atau telemental health merupakan tindakan penyediaan layanan kesehatan mental menggunakan modalitas teknologi untuk menggantikan dan atau melengkapi metode tatap muka konvensional. Pada dasarnya, telepsychology tidak memerlukan standar etik yang baru, tetapi memerlukan perhatian khususnya pada faktor-faktor tambahan, keputusan, dan tindakan yang muncul dalam konteks transmisi elektronik (Cooper, S., dkk., 2020). Di dalam RUU, pada Pasal 7 Ayat (6), disebutkan bahwa layanan psikologi dapat dilakukan secara luring maupun daring. Namun, RUU ini tidak mengatur mekanisme pemberian layanan psikologi daring dalam aspek kerahasiaan data klien. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana penyimpanan data selama pelaksanaan layanan psikologi daring, keamanan atas kerahasiaannya, serta bagaimana jaminan berlandaskan pidana terkait kerahasiaan klien pengguna layanan psikologi daring. Apabila mekanisme ini tidak dicantumkan dalam RUU, maka kerahasiaan data klien tidak dapat terlindungi sepenuhnya.

Terdapat juga kritik yang mengatakan bahwa RUU Praktik Psikologi terlalu terfokus pada bidang klinis, padahal praktik psikologi juga mencakup bidang-bidang lain. Pada Pasal 7 Ayat (2) sendiri berisi bahwa layanan psikologi tidak terbatas pada bidang klinis maupun bidang yang disebutkan pada pasal, antara lain: pendidikan, perkembangan dan keluarga, industri dan organisasi, klinis dan kesehatan, sosial dan komunitas, hukum, olahraga, serta militer dan kepolisian. Sejalan dengan uraian bidang yang ada, Ibu Nuning berpendapat bahwa pada dasarnya RUU Praktik Psikologi sudah cukup komprehensif. Namun, ada beberapa bagian tertentu yang dirasa terlalu spesifik, seperti pada Pasal 14 Ayat (2) di mana disebutkan jenis-jenis gangguan mental. Pendapat tersebut disadari terutama karena keilmuan diagnostik terus berkembang yang memungkinkan penamaan gangguan mental juga terus berkembang sehingga apabila hal tersebut dicantumkan di UU, bagian ini akan terus menerus membutuhkan pembaharuan.

Terakhir, selain dilihat dari segi substansi, RUU ini juga memiliki kekurangan teknis, seperti banyaknya kesalahan pengetikan yang belum berdasarkan pada PUEBI, misalnya penulisan kata klien dengan diawali dengan huruf kapital di beberapa bagian. Padahal, hal ini merupakan salah satu hal yang penting untuk diperhatikan terutama pada dokumen resmi. Terdapat juga beberapa term (istilah) yang akan lebih baik jika diberikan penjelasan dan indikatornya, seperti tes psikologi informal dan assessment center yang disebut pada Pasal 8 Ayat (2) huruf c dan d.

Penutup
Perkembangan dunia yang semakin dinamis menyebabkan berbagai bidang profesi memerlukan kepastian hukum untuk melindunginya termasuk profesi dalam bidang psikologi. Beberapa kasus yang terjadi dalam dunia profesi psikologi secara tidak langsung disebabkan oleh ketidakpastian hukum yang mengatur profesi tenaga psikologi itu sendiri. Salah satu upaya yang dilakukan untuk memberi perlindungan hukum terhadap profesi psikologi adalah dengan disusunnya RUU Profesi Psikologi. Namun, masih ditemukan banyak kekurangan di dalam RUU ini, di antaranya ketidakjelasan batasan antar tenaga psikologi, tidak diaturnya telepsychology (layanan psikologi daring), hingga pengaturan mengenai psikolog asing. RUU ini juga masih terlalu mengarah pada konteks bidang klinis sehingga kurang mengatur bidang psikologi secara umum. Layanan psikologi kerap memegang peranan yang penting dalam kehidupan seseorang sehingga diperlukan perlindungan hukum untuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk dilakukan pengesahan payung hukum yang dapat melindungi seluruh tenaga profesi psikolog dan penerima layanan psikologi di Indonesia.

Referensi:

Cooper, S., Campbell, L. and Smucker Barnwell, S., 2019. Telepsychology: A Primer forCounseling Psychologists. The Counseling Psychologist, 47(8), pp.1074-1114.

RUU Psikologi. Himpunan Psikologi Indonesia. Dikutip melalui https://himpsi.or.id/ruu-psikologi

What are Telehealth and Telepsychology? (2014). American Psychological Association. Diakses dari https://www.apa.org/pi/disability/resources/publications/telepsychology

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.