Definisi Grooming

Sampai saat ini masih belum terdapat definisi yang mutlak atau satu suara perihal grooming. Berbagai pendapat mewarnai makna dari istilah grooming. Perbedaan ini dapat muncul karena adanya perbedaan penggunaan istilah untuk menggambarkan hal yang serupa. Salah satu contohnya adalah istilah seduction dan grooming (Lanning, 2010). Menurut Taylor (2017), definisi multifaktorial dari grooming yang terbaru dan diterima secara umum diusulkan oleh Craven, Brown, dan Gilchrist (2006). Grooming merupakan proses yang dilakukan seseorang untuk mempersiapkan anak, orang dewasa (kerabat), dan lingkungan tertentu untuk kemudian melakukan pelecehan terhadap anak tersebut (Craven, 2006).

Definisi lain diberikan dari salah satu lembaga masyarakat internasional, yakni National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC), yang menyatakan bahwa grooming merupakan upaya yang dilakukan seseorang untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional dengan seorang anak atau remaja sehingga mereka dapat memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan mereka (dalam Andaru, 2021). Sementara menurut Lanning (2010), grooming merupakan tindakan yang diam-diam menghanyutkan karena tidak disertai dengan kekerasan dalam upaya untuk akses seksual dan mengontrol korban. Hal-hal yang dilakukan oleh pelaku dalam proses grooming pertama-tama yaitu mengidentifikasi atau menargetkan orang yang dapat dijadikan sebagai target, kemudian mulai mengumpulkan informasi terkait ketertarikan dan kelemahan target. Ketika sudah memiliki itu semua, pelaku mulai mencari cara untuk dapat berhubungan dengan target melalui media sosial atau komunitas dan memanipulasi target dengan memenuhi kebutuhan emosi maupun fisik (Lanning, 2010). Permasalahan lain muncul dari adanya beragam definisi untuk terminologi grooming. Kamus Cambridge mendefinisikan grooming sebagai sebuah aktivitas kriminal yaitu menjalin pertemanan dengan anak-anak dengan tujuan hubungan seksual, terutama melalui internet (Wood & Wheatcroft, 2020). Akan tetapi, kamus lain mengikutsertakan definisi “membersihkan diri atau orang lain” dalam definisi grooming (Wood & Wheatcroft, 2020).

 

Apakah grooming hanya bisa terjadi pada anak di bawah umur?

Pada dasarnya, grooming bisa terjadi pada orang dewasa dan anak-anak. Keduanya cukup mirip, berfokus pada taktik manipulasi emosional dan psikologis (Sinnamon, 2017). Grooming pada orang dewasa didefinisikan sebagai situasi di mana orang dewasa membiarkan diri mereka disalahgunakan dan/atau dieksploitasi untuk kepuasan seksual orang lain. Selain itu, adult grooming juga menitikberatkan pada penempatan seseorang ke dalam posisi yang tanpa orang tersebut sadari dapat menjadi sasaran atau perilaku kasar serta eksploitatif.

Meskipun begitu, ketika membicarakan grooming, orang-orang cenderung fokus pada grooming yang terjadi pada anak, yaitu child grooming. Child grooming sendiri mengacu pada teknik non-kekerasan khusus yang digunakan oleh beberapa penganiaya anak untuk mendapatkan akses dan kontrol atas korban mereka (Lanning, 2018). Selain itu, Vijver dan Harvey pada tahun 2019 menyatakan bahwa child grooming  dilakukan secara memaksa, memanipulasi, dan menipu seorang anak atau remaja dibawah usia 18 tahun ke dalam aktivitas seksual, dalam hal ini, child grooming dapat juga dikatakan eksploitasi seksual anak walaupun terjadi secara suka sama suka. Uniknya, tidak hanya secara kontak fisik, child grooming juga dapat terjadi melalui pemanfaatan teknologi.

 

Apa yang menyebabkan seseorang dapat menjadi korban?

Pengertian yang bervariasi dari grooming menampakkan adanya inkonsistensi dari definisi dan pemahaman akan terminologi ini, yang kemudian menjadi salah satu faktor grooming baru belakangan ini diakui sebagai sebuah tindakan kriminal (Wood & Wheatcroft, 2020). Pada orang dewasa, bisa jadi target grooming memiliki faktor psikoemosional, fisik, atau kebutuhan dan keinginan yang membuat mereka rentan dieksploitasi. Selain itu, kemajuan teknologi juga berperan dalam terjadinya grooming dan pembahasan tentang hal ini telah lebih terfokus pada child grooming. Kierkegaard (dalam Wood & Whatcroft, 2020) menyatakan bahwa kemajuan teknologi memberikan keuntungan bagi predator seksual, yaitu memberikan mereka kemampuan untuk bisa berhubungan dengan anak-anak yang tidak menaruh curiga. Terdapat sebuah indikasi juga bahwa perilaku mengambil risiko yang dilakukan oleh kaum remaja juga berkontribusi dalam terjadinya grooming. Villacampa dan Gomez (dalam Wood & Whatcroft, 2020) melakukan studi yang meneliti apakah meluasnya penggunaan komunikasi merujuk pada meningkatnya perilaku child grooming, dan selanjutnya memperparah risiko dari perilaku tersebut. Menurut Livingstone (dalam Wood & Whatcroft, 2020) perilaku mengambil risiko muncul dari minimnya literasi internet, tampilan identitas yang naif, dan disebarnya informasi pribadi. Remaja bisa saja tidak sadar dengan setting privasi pada media sosialnya, serta beralih ke internet untuk mencari informasi tentang hal-hal sensitif, seperti hubungan seksual, dan ini menyebabkan mereka rentan untuk mendapatkan informasi yang salah, mengalami cyberbullying, atau grooming (Wood & Whatcroft, 2020).

 

Urgensi

Penelitian Greene-Colozzi dkk., (2020) yang melibatkan 1.133 orang mahasiswa di Amerika Serikat melaporkan bahwa 23% dari total partisipan pernah memiliki hubungan percakapan yang intimate dalam jangka panjang bersama orang dewasa, dan hubungan tersebut disertai dengan pola online sexual grooming. Selain itu, sebanyak 38% partisipan yang memiliki hubungan intimate secara online dengan orang dewasa asing pernah menemui orang tersebut secara langsung, dan 68% di antara partisipan yang bertemu secara langsung dilaporkan melakukan hubungan seksual (Greene-Colozzi dkk., 2020).

Sementara di Indonesia, kasus online grooming yang tercatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2021 adalah sebanyak 307 kasus pada 2020 (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2021). Salah satu kasus child grooming yang terjadi pada tahun 2019 adalah seorang pelaku child grooming menggunakan media game online untuk mencari korbannya. Pelaku berkenalan dengan korban melalui fitur chat dalam aplikasi game online tersebut kemudian merayu anak-anak untuk melakukan video call. Anak-anak diarahkan untuk melakukan hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas seksual dan pelaku merekam video call tersebut. Kemudian pelaku menyebarkan serta memperjualbelikan video tersebut. Pendapat Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty pada kasus tersebut pun menjadi highlight besar dalam peristiwa ini, di mana child grooming memang dapat terjadi di ruang maya, namun tidak memungkiri hal ini juga terjadi di ruang terbuka, sekolah, atau bahkan di lingkungan terdekat sendiri. Hal ini pula sejalan dengan pendapatnya bahwa adanya rasa tabu serta perasaan tak nyaman apabila berbicara soal pendidikan seksualitas menjadi salah satu pemicu peristiwa-peristiwa ini terjadi (Ramadhan & Nathaniel, 2019).

Oleh karena itu, perlunya awareness pada pendidikan seksualitas serta apa saja informasi serta karakteristik dari child grooming sangat penting, untuk melindungi dan memberikan lingkungan yang aman bagi diri kita maupun orang-orang di sekitar kita. Selain itu, pemahaman tentang peran kita dalam mencegah fenomena ini serta bagaimana cara menanggulanginya dengan sumber-sumber yang kredibel terkait informasi tentang child grooming juga merupakan hal yang krusial untuk diketahui.

Apa saja, sih, yang termasuk child grooming? bagaimana dampaknya? Lalu, apa yang bisa kita lakukan untuk turut andil mencegah child grooming terjadi? Yuk, kita gali lebih lanjut di Ngaring #2: Child Grooming: Kebaikan Penuh Manipulasi!

 

REFERENSI

Andaru, I. P. N. (2021). Cyber Child Grooming sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi. Jurnal Wanita Dan Keluarga, 2(1), 41–51. https://doi.org/10.22146/jwk.2242

Craven, S., Brown, S., & Gilchrist, E. (2006). Sexual grooming of children: Review of literature and theoretical considerations. Journal of Sexual Aggression, 12(3), 287–299. https://doi.org/10.1080/13552600601069414

Greene-Colozzi, E., Winters, G., Blasko, B., & Jeglic, E. (2020). Experiences and Perceptions of Online Sexual Solicitation and Grooming of Minors: A Retrospective Report. Journal of Child Sexual Abuse, 1-19. doi:10.1080/10538712.2020.1801938

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2021). CATAHU 2021: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021. Jakarta.

Lanning, K. (2018). The Evolution of Grooming: Concept and Term. Journal of Interpersonal Violence, 33(1), 5–16. https://doi.org/10.1177/0886260517742046

Salamor, A. M., Mahmud, A. N., Corputty, P., & Salamor, Y. B. (2020). Child Grooming Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring. Sasi, 26(4), 490. doi:10.47268/sasi.v26i4.381

Sinnamon, G. (2017). The Psychology of Adult Sexual Grooming. The Psychology of Criminal and Antisocial Behavior, 459–487. doi:10.1016/b978-0-12-809287-3.00016-x

Suendra, D. L. O., & Mulyawati, K. R. (2020). Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Child Grooming. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa. 14(2). Pp 118-123. https:// doi.org/10.22225/kw.14.2.1919.118-123

Ramadhan, G., & Nathaniel, F. (2019, 4 Agustus). Cegah Pelecehan Seksual Anak, pengetahuan Seks Jangan jadi tabu. tirto.id. https://tirto.id/cegah-pelecehan-seksual-anak-pengetahuan-seks-jangan-jadi-tabu-efAA.

Taylor, H. (2017). Online Sexual Grooming: The Role of Offender Motivation and Grooming Strategies (Doctoral dissertation, University of Birmingham).

van de Vijver, K., & Harvey, R. (2019). Child sexual exploitation (CSE): applying a systemic understanding of ‘grooming’ and the LUUUUTT model to aid second order change. Journal of Family Therapy, 41(3), 447–464. https://doi.org/10.1111/1467-6427.12276

Wood, A., & Wheatcroft, J. (2020). Young Adult Perceptions of Internet Communications and the Grooming Concept. SAGE Open, 10(1). https://doi.org/10.1177/2158244020914573

 

Oleh:

Departemen Kajian Strategis

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.