Februari lalu, sempat viral unggahan utas oleh Kirana, salah satu pengguna X dengan nama pengguna @kirarance. Ia mengajukan protes terhadap pemotongan anggaran yang menimpa salah satu organisasi besar advokasi komunitas penyandang disabilitas. Dalam unggahan tersebut, ia mengungkapkan kekhawatiran dan kekecewaannya akan keputusan pemerintah dalam memangkas besar anggaran Komisi Nasional Disabilitas (KND). Ia menyebut bahwa nominal anggaran yang tersisa terasa seperti “uang receh” untuk persoalan yang serius. Meski nominal sisa anggaran yang disebut dalam utas tersebut sudah dikonfirmasi sebagai berita hoaks,  alasan terjadinya pemotongan ini tetap patut dipertanyakan karena tidak sesuai dengan Asta Cita yang merupakan delapan cita-cita yang dirancang oleh pemerintah sebagai bentuk perjuangan guna mewujudkan Indonesia maju. Pemangkasan anggaran tidak sesuai dengan poin pertama dari Asta Cita mengenai hak asasi manusia. Selain itu, pemangkasan tersebut juga tidak selaras dengan poin keempat dari Asta Cita mengenai penguatan peran para penyandang disabilitas. Pasalnya, kedua poin tersebut dapat difasilitasi oleh KND.

KND merupakan suatu lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung pada Presiden Republik Indonesia. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menyebut tugas KND sebagai lembaga yang melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Jika memang dalam Asta Cita tertulis secara spesifik bahwa target pemerintah adalah meningkatkan inklusivitas bagi para penyandang disabilitas, mengapa anggaran justru dipotong? Padahal, masih banyak aspek yang perlu diperbaiki dan dievaluasi dalam upaya pemberdayaan KND sendiri sebagai lembaga independen. Kalau pemerintah memang dapat dipercaya dalam menjalankan janji-janjinya, keputusan ini seharusnya dipertimbangkan dengan saksama, mengingat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas memerlukan perhatian serius dan alokasi anggaran yang memadai. 

Meskipun KND belakangan ini menjadi topik pembicaraan karena adanya pemangkasan anggaran, sebelumnya KND juga sempat menjadi bahan pembicaraan karena kinerjanya yang menuai kritik. Berdasarkan UU No. 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas Pasal 1 Ayat 1, status KND merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Akan tetapi, dalam praktiknya, lembaga ini berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berpotensi menghambat efektivitas dan keleluasaan KND dalam menjalankan mandatnya. Penempatan KND di bawah Kemensos juga menimbulkan kesan bahwa isu disabilitas bersifat unidimensional. Padahal, isu disabilitas pada dasarnya bersifat multisektor dan kontekstual sehingga fleksibilitas KND seharusnya menjadi salah satu kunci utama keberfungsiannya dalam menjalankan tugas pemantauan, evaluasi, dan advokasi.

Selain itu, realita bahwa terdapat kurangnya informasi mengenai alokasi anggaran, laporan kegiatan, bahkan proses pembentukan Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2020 menunjukkan bahwa transparansi KND masih perlu dipertanyakan. Bagaimana publik dan komunitas disabilitas dapat menilai kinerja KND tanpa adanya akuntabilitas yang jelas? Pembentukan Perpres juga masih melibatkan partisipasi yang minim dari kelompok atau komunitas penyandang disabilitas. Bahkan, uji publik tidak dilakukan terhadap Rancangan Perpres tersebut. Hal ini menunjukkan belum adanya penerapan participatory planning yang optimal. Padahal, ketentuan penyusunan peraturan yang mewajibkan negara untuk berkonsultasi dan aktif melibatkan kelompok penyandang disabilitas dalam proses legislasi dan kebijakan terkait telah disepakati  dalam Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 4. Pemilihan panitia seleksi dan penunjukan anggota KND yang tidak melibatkan organisasi disabilitas berisiko menurunkan independensi dan keberpihakan lembaga terhadap komunitas yang diwakilinya. Masalah keterlibatan dan keterbukaan ini juga berisiko menurunkan kepercayaan publik terutama bagi komunitas penyandang disabilitas. Apabila kelompok yang diperjuangkan merasa tidak dilibatkan dan belum mendapatkan akses informasi yang memadai, status KND sebagai lembaga independen tentunya akan makin dipertanyakan publik.

Melanjutkan persoalan tersebut, KND diharapkan dapat lebih melibatkan komunitas penyandang disabilitas secara langsung dalam setiap aktivitas dan kebijakannya. Kirana, seorang penyandang disabilitas, mengungkapkan bahwa sebagian besar orang yang mengetahui tentang KND adalah penyandang disabilitas berusia 40 tahun ke atas, yang memperoleh informasi melalui interaksi dengan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD). Ia dan teman-temannya baru mengetahui tentang KND ketika isu efisiensi anggaran mulai mencuat di media. Namun, keterlibatan mereka dalam aktivitas KND terbilang minim.  Mereka lebih sering aktif dalam komunitas lain, seperti English Club yang difasilitasi oleh Kementerian Kebudayaan, meskipun peran kementerian tersebut adalah sebagai penyedia tempat. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara KND dan komunitas yang haknya seharusnya mereka advokasikan. KND perlu lebih aktif menjalin kolaborasi dengan komunitas penyandang disabilitas agar dapat menjangkau lebih banyak pihak dan meningkatkan inklusivitas programnya.

Belum ada informasi yang cukup mengenai anggaran KND yang dapat diakses publik, baik mengenai pemangkasannya maupun penyalurannya untuk program-program kerja yang telah dilaksanakan. Oleh karena itu, sulit untuk memproyeksikan dampak yang akan ditimbulkan oleh pemangkasan anggaran pada upaya pemenuhan hak disabilitas. Namun, kita dapat melihat fungsi KND secara umum untuk mengetahui dampak kebijakan pemangkasan anggaran.

Dilansir dari Tempo, Komisioner KND, Kikin Purnawirawan Tarigan, menjabarkan bahwa komponen utama dari anggaran KND adalah untuk proses pengawasan, evaluasi, dan advokasi, seperti perjalanan dinas. Keterangan ini berkontradiksi dengan  pernyataan Saifullah Yusuf, Menteri Sosial, yang mengatakan bahwa pemangkasan anggaran tidak akan memengaruhi “tugas utama” KND karena hanya akan berdampak pada anggaran operasional untuk perjalanan dinas. Selain perjalanan dinas, terdapat fungsi advokasi yang ditunjukkan oleh kerja sama KND dengan perguruan tinggi pada 2024 silam. Kerja sama tersebut dibentuk sebagai upaya pemberdayaan sekaligus pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas. Penting untuk diingat bahwa alokasi anggaran khusus menjadi bagian penting dari kerja sama tersebut Selain itu, Kikin juga khawatir pemangkasan anggaran juga dapat menghambat proses regenerasi kepengurusan KND. Pasalnya, kepengurusan KND periode 2020-2024 akan berakhir dan draft Perpres tentang Seleksi Komisi Nasional Disabilitas berikut perangkat kerjanya harus sudah disiapkan untuk proses seleksi komisioner untuk periode 2026 – 2031.

Pemangkasan anggaran juga dikhawatirkan dapat memperburuk kinerja KND yang sebelumnya  telah menuai kritik. Bima Indra Permana, salah satu pengurus Unit Layanan Disabilitas (ULD) Universitas Gadjah Mada (UGM), mengungkapkan keresahan pribadinya terkait minimnya partisipasi penyandang disabilitas dalam pengambilan kebijakan. Hal tersebut, menurut Bima, dapat meningkatkan peluang terbentuknya kebijakan diskriminatif. Bima khawatir bahwa masalah tersebut hanya akan diperparah oleh pemotongan anggaran. “Aku khawatirnya adalah ketika ke depannya itu, anggaran tersebut dipotong dan itu cukup meningkatkan adanya probabilitas casecase diskriminatif,” ujar Bima. 

Keterlibatan penyandang disabilitas di luar jajaran komisioner KND dalam perumusan kebijakan merupakan hal yang urgen agar isu-isu di lapangan yang kurang terjangkau dapat lebih diperhatikan, mengingat KND selama ini berfokus pada tingkat makro. Sementara itu, pemangkasan anggaran dapat berdampak terhadap kapasitas KND untuk melakukan kerjasama dengan komunitas atau lembaga eksternal yang lebih dekat dengan isu-isu yang ada di lapangan. Menurut Bima, setidaknya ada tiga isu hak disabilitas yang terancam tidak akan terjangkau dengan adanya pemangkasan anggaran: penggunaan bahasa isyarat yang belum kunjung distandardisasi, pemberdayaan penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhannya yang cukup tinggi di tengah sulitnya akses kesehatan dan upah yang fluktuatif di dunia pekerjaan, serta  perbedaan jumlah data disabilitas di setiap kementerian di Indonesia karena adanya perbedaan pemahaman terhadap penyandang disabilitas. Dikutip dari laman situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, “Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas adalah salah satu bentuk komitmen serius pemerintah Indonesia dalam mengimplementasi mandat Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CPRD) untuk perwujudan hak penyandang disabilitas”. Jika benar KND adalah perwujudan komitmen pemerintah, KND  seharusnya dapat diandalkan untuk melakukan advokasi dan memastikan berjalannya penyikapan terhadap isu-isu tersebut. Apabila pihak pemerintah yang merupakan stakeholder utama tidak dapat berjalan dengan maksimal karena adanya pemangkasan anggaran, maka keberadaan lembaga seperti KND berisiko menjadi bom yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan masalah baru di masa depan akibat terdampak hal ini.

Berkaca pada keterangan Bima, lingkungan masyarakat Indonesia saat ini masih belum mampu memfasilitasi seluruh kebutuhan para penyandang disabilitas. Kurangnya aksesibilitas terhadap lingkungan dapat menciptakan penghalang bagi para penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat (World Health Organization, 2024). Kesejahteraan hidup para penyandang disabilitas pun tidak lepas dari pengaruh eksternal seperti dinamika sosial masyarakat. Berdasarkan Teori Ekologi Bronfenbrenner, perkembangan individu berkaitan erat dengan pengaruh dari sistem-sistem di lingkungan (Santrock, 2018). Sistem tersebut dimulai dari sistem mikro, seperti keluarga, sekolah, dan lingkungan tempat tinggal individu yang kemudian merambah ke sistem makro, seperti sistem politik dan budaya. Dukungan yang mumpuni dari komponen makro akan sangat berpengaruh pada kehidupan para penyandang disabilitas (Kamenopoulou, 2016).

Pemberdayaan penyandang disabilitas merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan. Bahkan, Kirana menjelaskan bahwa hal ini menjadi suatu kewajiban. Berdasarkan pengalaman pribadinya, banyak penyandang disabilitas yang memiliki potensi, tetapi terhambat karena kurangnya akses terhadap pendidikan, lowongan pekerjaan, serta aksesibilitas pada semua sektor. Kirana juga menegaskan pentingnya upaya intervensi dari pemerintah untuk memberdayakan para penyandang disabilitas. Pemotongan anggaran KND sebagai lembaga yang memfasilitasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tentu akan menyalahi perwujudan harapan tersebut. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin pemenuhan hak asasi manusia atas seluruh masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas, serta penekanan bahwa tiap individu dengan disabilitas memiliki hak dan kedudukan yang setara dengan masyarakat lainnya (Sholihah, 2016).

 

Referensi 

Al Ansori, A. N. (2025). Anggaran Komisi Nasional Disabilitas Dipangkas, KND Ajukan Afirmasi ke Mensos. Liputan6. https://www.liputan6.com/disabilitas/read/5938682/anggaran-komisi-nasional-disabilitas-dipangkas-knd-ajukan-afirmasi-ke-mensos?page=4

Kamenopoulou, L. (2016). Ecological Systems Theory: a valuable framework for research on Inclusion and Special Educational Needs/Disabilities. Pedagogy: Bulgarian Journal of Educational Research and Practice 88(4). https://azbuki.bg/wp-content/uploads/2016/05/azbuki.bg_dmdocuments_Pedagogy042016_Leda-Kamenopoulou.pdf 

Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2022). Komisi Nasional Disabilitas (KND). Kementerian Sosial Republik Indonesia. https://kemensos.go.id/infografis/ditjen-rehabilitasi-sosial/komisi-nasional-disabilitas-knd

Santrock, J. W. (2018). A Topical Approach To Life-Span Development (Ninth Edition, pp. 25–26). New York: McGraw-Hill Education. Chapter 1.

Sholihah, I. (2016). KEBIJAKAN BARU: JAMINAN PEMENUHAN HAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS. Sosio Informa, 2(2). https://doi.org/10.33007/inf.v2i2.256

Tentara Nasional Indonesia. (2024). Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. Tentara Nasional Indonesia. https://tni.mil.id/view-248945-asta-cita-presiden-dan-wakil-presiden.html

World Health Organization. (2024). Disability. World Health Organization; World Health Organization. https://www.who.int/health-topics/disability#tab=tab_1

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.