Kebijakan Penghapusan Skripsi: Solusi Tuk Lepas Dari Jeratan Tradisi?

Introduksi

Skripsi yang sedari dulu telah lekat menjadi proses yang dilalui seluruh mahasiswa tingkat akhir, kini tidak menjadi suatu keharusan. Skripsi merupakan bukti dan standar kompetensi yang harus dipenuhi mahasiswa melalui sebuah karya tulis ilmiah dalam menguasai dan menuntaskan bidang ilmunya. Sejak diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 pada September lalu, fleksibilitas dan otonomi diberikan kepada perguruan tinggi untuk menentukan standar nasional pendidikan tinggi di tingkat operasional. Dalam peraturan tersebut utamanya pada pasal 18 ayat (9) serta pasal 19 selain skripsi, tesis, atau disertasi, tugas akhir dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Sebagai salah satu proses vital dalam kelulusan mahasiswa, kebijakan mengenai skripsi ini tentunya memantik banyak forum diskusi serta menarik atensi masyarakat. Apakah dengan kebijakan ini, kualitas lulusan menjadi tidak terstandar?  Read more