Artikel
Perkembangan teknologi akal imitasi (Artificial Intelligence) yang makin canggih kini menghadirkan fenomena baru di ruang digital. Di balik berbagai manfaatnya, teknologi ini juga mulai disalahgunakan untuk memanipulasi identitas seseorang, termasuk menciptakan konten seksual tanpa persetujuan korban. Adapun kasus penyalahgunaan AI tersebut terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Pada kategori di bawah umur, seorang anak berusia 12 tahun menjadi korban pelecehan seksual digital setelah fotonya dimanipulasi menggunakan AI menjadi gambar tidak senonoh (Trikarinaputri, 2024). Sementara itu, di lingkungan pendidikan pada tahun 2025, mahasiswa Universitas Udayana berinisial SLKDP diduga menyalahgunakan teknologi AI untuk membuat konten deepfake bermuatan pornografi. Ia diduga mengambil foto perempuan dari media sosial dan mengubahnya menjadi gambar tanpa busana melalui bot Telegram. Tindakan tersebut diduga menyebabkan 35 mahasiswa menjadi korban. Tidak hanya terjadi pada anak-anak dan mahasiswa, penyalahgunaan teknologi AI juga menimpa figur publik, salah satunya Freya Jayawardhana, kapten personel JKT48, yang menjadi korban dugaan manipulasi foto berbasis AI pada rentang waktu 2022 hingga 2025.
Beragam kasus tersebut menunjukkan bahwa teknologi AI dapat digunakan untuk melakukan manipulasi visual terhadap individu tanpa persetujuan sehingga memunculkan tantangan baru dalam penggunaan teknologi digital. Salah satu teknologi AI yang berkaitan erat dengan fenomena tersebut adalah deepfake, yaitu teknologi berbasis algoritma kecerdasan buatan yang mampu memanipulasi gambar, suara, dan video seseorang secara realistis sehingga sulit dibedakan dari konten asli (Minegishi dkk., 2026). Penyalahgunaan ini tidak hanya menjadi pelanggaran terhadap privasi, tetapi juga termasuk dalam kategori Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yaitu bentuk kekerasan digital yang menyerang martabat, privasi, dan integritas seksual korban melalui media elektronik (Rohmawati dkk., 2024).
Kini, pesatnya pertumbuhan teknologi memungkinkan bentuk kekerasan seksual yang tidak lagi melibatkan adanya kontak fisik. AI morphing pornography menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual yang menyerang otonomi tubuh (bodily autonomy) seseorang secara langsung. Sejalan dengan penelitian oleh Ma’arif (2024), meskipun tubuh fisik korban tidak disentuh, identitas visual dan psikologis korban AI morphing pornography dieksploitasi secara seksual tanpa adanya persetujuan (non-consensual) yang menimbulkan berbagai dampak bagi korban.
Konten AI morphing pornography yang dibuat tanpa persetujuan korban (non-consensual sexualizing deepfakes) dapat menimbulkan berbagai kerugian, baik dalam kehidupan pribadi maupun lingkungan kerja. Citra yang selama ini dibangun oleh individu lantas dicederai secara immoral melalui konten-konten hasil AI morphing. Konten tersebut dapat menjadi dasar dilakukannya penghinaan, pengancaman fisik, perundungan, dan tindak pidana, seperti pemerasan (blackmail), pencemaran nama baik, penguntitan siber, dan cybergrooming, yaitu upaya membangun kontak atau hubungan seksual dengan anak dan remaja melalui internet (Pawelec & Łabuz, 2025).
Sesuai penelitian oleh Yamaoka-Enkerlin (2020), kemampuan deepfake untuk merekayasa konten yang realistis membuat siapa saja dapat menjadi sasaran tanpa sepengetahuan atau izin mereka. Terlebih, meningkatnya keterhubungan melalui berbagai platform digital, membuat penyebarluasan konten AI morphing pornography menjadi sangat mudah dan mengakibatkan sulitnya pelacakan terhadap konten tersebut. Dalam berbagai kasus, korban mengalami kesulitan untuk mengetahui pelaku utama sehingga menghambat proses penegakan hukum. Penyebarluasan lintas platform juga memungkinkan konten diunduh berulang kali sehingga tidak ada jaminan bahwa rekam jejak konten tersebut akan benar-benar hilang meskipun telah dihapus.
Sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual, AI morphing pornography harus dipahami lebih dari sekadar pelanggaran privasi. Praktik ini merenggut kendali korban atas representasi dirinya di ruang digital. Dengan demikian, hal ini telah merenggut otonomi korban untuk menentukan cara dirinya direpresentasikan di ruang publik.
KBGO yang selama ini terjadi tidak lepas dari faktor-faktor yang mendorong pelaku untuk mengancam privasi korban di ruang digital. Dalam hal ini, faktor anonimitas sering kali diIgunakan oleh individu untuk melindungi data pribadi . Selain itu, anonimitas juga kerap dianggap sebagai tempat yang aman bagi individu untuk menjadi diri sendiri dan melakukan hal yang diinginkan tanpa adanya pertanggungjawaban ataupun sanksi dari siapapun (Christopherson, 2007; Jardine, 2018; McLeod, 2011; Pan dkk., 2023). Orang-orang yang identitasnya tersamarkan cenderung berperilaku dengan sesuka hati, sehingga memungkinkan mereka melanggar norma-norma yang berlaku (Mukhoyyaroh, 2020; Rosemary dkk., 2023). Dengan demikian, hal-hal buruk yang tidak diinginkan seperti KBGO dapat terjadi karena anonimitas menyediakan cara untuk melanggar norma sosial tanpa harus dihakimi atau diawasi.
Selain anonimitas, asynchronous turut menjadi faktor yang memicu terjadinya KBGO. Asynchronous memungkinkan individu untuk berinteraksi secara tidak bertatap muka dengan mengirim pesan melalui website, email, forum, chat, ataupun perangkat lunak lainnya. Sama halnya dengan anonimitas, ruang interaksi asinkron juga memberikan kebebasan dalam berpendapat, berbicara, dan berkomentar di media sosial tanpa dibatasi oleh norma tertentu. Hal ini memungkinkan adanya kemunduran moral individu dalam berperilaku di ruang digital (Hardaker, 2010). Jika anonimitas menyediakan cara yang lebih leluasa untuk melanggar norma yang berlaku, interaksi asinkron memberikan wadah untuk individu melakukan tindakan immoral.
Pembahasan isu KBGO tidak dapat terpisahkan dari pemahaman tentang perspektif penyintas. Dinamika emosi penyintas perlu menjadi perhatian dalam memahami dampak serius pascatrauma yang dialami. KBGO berdampak pada tiga aspek utama dalam kehidupan mereka, yaitu aspek kognitif, emosional, dan hubungan interpersonal. Dampak ini memengaruhi kesehatan mental, membatasi interaksi sosial, dan menimbulkan perasaan traumatis (Aviliani, 2025). KBGO memiliki dampak terhadap citra diri, hubungan interpersonal, dan dampak signifikan terhadap kesehatan mental bagi penyintas. Dampak tersebut meliputi kecemasan, suasana hati yang buruk, hingga perilaku menyakiti diri sendiri (self-harm). Penyintas juga mengungkapkan kekhawatiran jangka panjang terkait pengambilan foto yang memunculkan rasa takut dan cemas bahwa foto mereka akan disebarkan secara daring (Schmidt dkk., 2023).
Setelah mengalami KBGO, dampak yang dialami secara signifikan oleh penyintas adalah perubahan self-esteem dan self-image. Penyintas mempersepsikan diri sendiri dengan pandangan yang negatif dan sulit mengekspresikan dirinya. Tika (bukan nama sebenarnya) menyampaikan pengalamannya yang merasa tidak berharga dan tidak dapat menjadi dirinya sendiri selepas terkena KBGO:
“Aku melihat diriku sendiri filthy dan tidak berharga. Tiap kali aku nyanyi, even milih baju aja tuh aku putar otak berkali-kali. ‘Nanti orang-orang lihatnya kayak gimana, ya? Orang-orang lihat aku kayak gimana kalau aku pakai baju ini?’ Enggak ngerasa ekspresif lagi, gitu. Di panggung, aku nyanyi tuh, aku mikir, enggak fully ‘aku jadi aku’.” (Tika, wawancara 25 Mei 2026)
Menurut Mento dkk. (2025), penyintas melaporkan tingkat kecemasan, depresi, gejala pascatrauma, dan rasa malu yang tinggi. Emosi tersebut kerap dikaitkan dengan pandangan bahwa diri mereka tidak berharga dan kecenderungan untuk menyalahkan diri sendiri. Menurut Suryani & Ardani (2024), penyintas juga sering mengalami trauma psikologis yang berdampak pada motivasi dan kepercayaan diri mereka dalam menggapai cita-cita.
Rasa tidak berharga dan tidak nyaman dengan diri sendiri dapat menjurus ke dampak yang lebih destruktif, yaitu perilaku menyakiti diri sendiri (self-harm), serta munculnya pikiran serta perilaku bunuh diri. Kasus KBGO tidak jarang menimbulkan psikopatologi pada penyintas setelah mengalami kejadian yang traumatis. Mengenai dampak ini, Tika menceritakan pengalamannya:
“Aku hampir membunuh diri gara-gara overdosis. Sampai akhirnya aku bisa minum obat sebanyak itu, benar-benar responku habis aku melihat video itu. Aku juga sempat enggak nyaman untuk duduk diam. Duduk, dan ruangan sunyi, diam, itu sempat enggak nyaman karena semuanya tiba-tiba bergerak secara random. Aku merasa aku ada di ruangan yang bergerak secara random.” (Tika, wawancara 25 Mei 2026)
Menurut penelitian oleh Watters dan Yalch (2022), terdapat hubungan kuat antara pelecehan seksual dan perilaku menyakiti diri sendiri.Mondin dkk. (2016), beberapa gangguan kejiwaan seperti gangguan mood dan risiko bunuh diri juga berkaitan dengan kekerasan seksual.
Selain menurunnya rasa percaya diri dan munculnya perilaku menyakiti diri, cara penyintas beraktivitas dalam menggunakan media sosial turut mengalami perubahan. Penyintas merasa takut dengan pandangan orang lain, sehingga cenderung menarik diri dan membatasi ekspresi dirinya di media sosial. Terkait hal tersebut, ia menjelaskan:
“Aku banyak hapus fotoku, aku banyak hapus highlightku di IG. Karena takut, aku takut dengan pandangan orang juga. Aku mau beraktivitas, aku mau melakukan suatu hal yang senormalnya biasanya aku lakukan di IG utamaku ini, jadi salah rasanya. Apa-apa salah, aku mau upload aku senang aja rasanya salah untuk di IG utamaku.” (Tika, wawancara 25 Mei 2026)
Penyintas KBGO juga merasakan dampak berupa hilangnya hak keamanan serta rasa nyaman di media sosial. (Pratiwi dkk., 2023). Hal ini disebut self-censorship, yaitu kondisi saat penyintas membatasi partisipasinya di ruang daring karena rasa malu atau ketakutan akan menjadi korban kembali. . Selain itu, penyintas juga dapat kehilangan kepercayaan terhadap hak keamanan penggunaan teknologi, sehingga mereka memutuskan untuk menghapus akses internet dan memutus interaksi sosial (Iqbal & Cyprien, 2021).
Kehidupan sosial penyintas KBGO turut terdampak akibat dinamika pascatrauma yang mereka alami alami, sehingga penyintas sulit untuk menjalani aktivitas sehari-hari dengan normal seperti dahulu. Dampak yang paling sering muncul pada penyintas adalah rasa curiga, sulit memercayai orang lain, dan isolasi diri. Hal ini serupa dengan pengalaman Tika sebagai berikut:
“Every time aku lihat orang-orang di sekitar, aku menaruh curiga. ‘Dia ya jangan-jangan?’ Aku enggak bisa fully percaya sama orang karena aku belum tahu itu (pelaku) siapa. Waktu 2025, aku memutuskan untuk tidak melanjutkan kuliah karena aku benar-benar enggak bisa ketemu orang pada masa itu. Aku enggak mau ketemu siapa-siapa, aku enggak mau ketemu siapapun yang kenal sama aku.” (Tika, wawancara 25 Mei 2026)
Dampak psikososial yang dirasakan oleh penyintas adalah sulit diajak berkomunikasi (Sitaniapessy & Pati, 2022). Pada hubungan interpersonal, penyintas cenderung menarik diri, membatasi interaksi sosial, dan kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat (Aviliani dkk., 2025).
Dalam beberapa kasus, ketidakstabilan kondisi emosional penyintas juga menyebabkan emosi yang meledak-ledak dan tidak stabil. Hal ini membuat penyintas kesulitan menjaga hubungan interpersonal dengan baik. Seperti yang Tika ceritakan terkait hubungan sosialnya pascatrauma:
“Aku secara emosional benar-benar tidak terkontrol pada masa itu. Jadi, aku bisa marah yang meledak-ledak. Beberapa kali juga jadi nyakitin orang lain, nyakitin diri sendiri juga. Karena di kondisi yang, enggak tahu diri sendiri itu siapa karena kejadian itu. Aku menaruh curiga ke semua orang, akhirnya aku juga gak fully hadir mereka.” (Tika, wawancara 25 Mei 2026)
Pribowo dkk. (2023) menjelaskan bahwa penyintas rentan mengalami berbagai respons emosional, seperti kemarahan, luka batin, dendam terhadap pelaku, ketakutan terhadap lawan jenis, dan kesulitan mengontrol emosi. Menurut Shalatan dkk. (2026), penyintas juga mengalami perubahan secara kognitif dan emosional, seperti munculnya pandangan negatif terhadap diri sendiri, rasa malu, ketakutan, kemarahan, dan kesulitan dalam mengendalikan emosi.
Meningkatnya kasus AI morphing pornography dan deepfake menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana hukum Indonesia mampu memberikan perlindungan bagi korban. Secara normatif, Indonesia memiliki sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak pidana pelaku KBGO, seperti UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kehadiran regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki dasar hukum untuk menangani penyebaran konten seksual nonkonsensual di ruang digital. Namun, keberadaan payung hukum saja tidak serta-merta menjamin perlindungan yang efektif bagi korban deepfake AI.
Permasalahan utama justru terletak pada adanya kesenjangan antara karakteristik KBGO dengan kapasitas penegakan hukum yang tersedia saat ini. Deepfake AI memungkinkan pelaku memanipulasi citra seseorang secara anonim, menyebarkannya melalui berbagai platform digital, bahkan melintasi batas yurisdiksi negara dalam hitungan menit. Sementara itu, proses penegakan hukum pidana masih bergantung pada identifikasi pelaku, ketersediaan alat bukti, serta kemampuan aparat untuk melacak sumber awal penyebaran konten. Akibatnya, korban sering kali mengalami kerugian yang nyata, juga kesulitan dalam memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang ada. Berdasarkan hasil wawancara dengan LBH APIK Yogyakarta, realitas ini menunjukkan bahwa hambatan terbesar dalam penanganan kasus deepfake bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada implementasi dan instrumen penegakan hukumnya. Menurut LBH APIK Yogyakarta, “UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPKS sudah membantu menerangkan dan melindungi korban, tetapi secara aplikatif instrumennya belum mendukung.” Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa perkembangan teknologi berjalan lebih cepat dibandingkan kemampuan sistem hukum untuk mengidentifikasi pelaku, mengumpulkan bukti digital, dan memproses kasus hingga tuntas.
Salah satu tantangan paling krusial adalah persoalan pembuktian. Dalam sistem hukum pidana, suatu perkara harus didukung oleh alat bukti yang cukup sebelum dapat diproses lebih lanjut. Selain persoalan pembuktian, tantangan lain juga muncul dalam aspek perlindungan dan pemulihan korban. LBH APIK Yogyakarta mengatakan bahwa korban yang ingin memperoleh bantuan dari negara sering kali harus melalui beberapa tahapan asesmen sebelum dapat mengakses layanan perlindungan tertentu. Dalam praktiknya, korban terlebih dahulu menjalani asesmen oleh lembaga pendamping untuk mengidentifikasi kebutuhan dan dampak yang dialami, kemudian dapat melanjutkan asesmen berikutnya oleh lembaga terkait, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk menentukan bentuk bantuan maupun perlindungan yang dapat diberikan. Meskipun mekanisme tersebut bertujuan memastikan layanan diberikan secara tepat sasaran, proses yang berlapis dapat memperpanjang akses korban terhadap bantuan yang sebenarnya dibutuhkan dalam waktu cepat. Hal tersebut menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan hukum juga ditentukan oleh kemampuan negara memberikan respons yang cepat dan berorientasi pada kebutuhan korban. Lebih lanjut, penanganan kasus deepfake AI masih banyak bergantung pada interpretasi terhadap aturan yang sudah ada daripada pengaturan yang secara spesifik dirancang untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi generatif. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika aparat penegak hukum harus menentukan pasal yang paling relevan untuk digunakan dalam kasus deepfake AI.
Maraknya penggunaan AI tanpa ada regulasi yang jelas membuat siapa saja dapat terkena dampak dari kejahatan deepfake, terutama pada perempuan yang sering berada di posisi rentan untuk menjadi korban. Penyebaran deepfake yang merusak reputasi, melanggar privasi, atau menyesatkan publik secara langsung bertentangan dengan jaminan konstitusional dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif.. Maka dari itu, munculnya KBGO akibat perkembangan teknologi akal imitasi perlu dipahami sebagai masalah struktural yang membutuhkan upaya komprehensif dari berbagai pihak melalui poin-poin tuntutan berikut.
- Menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas penegak hukum, serta menyederhanakan administrasi pelaporan kasus KBGO.
- Mendesak perusahaan teknologi, pengembang AI, dan platform digital untuk bertanggung jawab atas potensi penyalahgunaan teknologi akal limitasi.
- (Pelaku) Memberikan efek jera bagi pelaku dapat berupa sanksi sosial dan tuntutan hukum.
- (Pengguna medsos) Meningkatkan literasi digital melalui konten akan bahaya AI dan dampaknya yang bisa terjadi pada siapa saja.
Referensi
- Aviliani, D., Reza, F. A., & Isnaini, N. (2025). Dinamika psikologis perempuan korban cyber sexual harassment. Jurnal Studia Insania, 13(1), 44-65. https://doi.org/10.18592/jsi.v13i1.15920
- CNN Indonesia. (2025, 1 Mei). Rektor Udayana: Mahasiswa Unud yang Edit Foto Asusila Disanksi DO. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250501112335-20-1224619/rektor-udayana-mahasiswa-unud-yang-edit-foto-asusila-disanksi-do
- Furizal, Ma’arif , A., Maghfiroh, H., Suwarno, I., Prayogi, D., Lonang, S., & Sharkawy, A.-N. (2025). Social, legal, and ethical implications of AI-Generated deepfake pornography on digital platforms: A systematic literature review. Social Sciences & Humanities Open, 12, 101882. https://doi.org/10.1016/j.ssaho.2025.101882
- Haas, A. R. (2025). Virtual illusions: A legal and gendered analysis of deepfake sexual abuse [Doctoral dissertation, The University of Auckland]. University of Auckland Repository.
- Iqbal, M., & Cyprien, G. (2021). The urgency of regulation in the case of online gender-based violence in Indonesia. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 16(2), 173–190. https://doi.org/10.21580/sa.v16i2.8132
- Kim, M., Ellithorpe, M., & Burt, S. A. (2023). Anonymity and its role in digital aggression: A systematic review. Aggression and Violent Behavior, 72, 101856. https://doi.org/10.1016/j.avb.2023.101856
- Masoem University. (2026, Februari 27). Perbedaan sinkronus dan asinkronus: Panduan lengkap untuk mahasiswa dan guru. https://masoemuniversity.ac.id/artikel/perbedaan-sinkronus-dan-asinkronus-panduan-lengkap-untuk-mahasiswa-dan-guru/
- Mento, C., Praticò, M., Silvestri, M. C., Lombardo, C., & Pira, F. (2025). Psychological violence in Image-Based Sexual Abuse (IBSA): The role of psychological traits and social communications-a narrative review. Healthcare (Basel, Switzerland), 13(17), 2083. https://doi.org/10.3390/healthcare13172083
- Minegishi, G. G., Hartono, M. S., & Suastika, I N. (2026). Analisis yuridis hukum pidana terhadap penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) berkenaan dengan konten deepfake pornografi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3). https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6358
- Mondal, M., Correa, D., & Benevenuto, F. (2020). Anonymity Effects: A Large-Scale Dataset from an Anonymous Social Media Platform. Proceedings of the 31st ACM Conference on Hypertext and Social Media, 69–74. https://doi.org/10.1145/3372923.3404792
- Mondin, T. C., Cardoso, T.deA., Jansen, K., Konradt, C. E., Zaltron, R. F., Behenck, M.deO., de Mattos, L. D., & da Silva, R. A. (2016). Sexual violence, mood disorders and suicide risk: a population-based study. Ciencia & saude coletiva, 21(3), 853–860. https://doi.org/10.1590/1413-81232015213.10362015
- Moylan, C. A., Carlson, M. L., Campbell, R., & Fadewa, T. (2022). “It’s Hard to Show Empathy in a Text”: Developing a Web-based Sexual Assault Hotline in a College Setting. Journal of Interpersonal Violence, 37. https://doi.org/10.1177/08862605211025036
- Nissenbaum, H. (1999). The Meaning of Anonymity in an Information Age. The Information Society, 15(2), 141-144. https://doi.org/10.1080/019722499128592
- Nova, F. F., Rifat, M. R., Saha, P., Ahmed, S. I., & Guha, S. (2019). Online sexual harassment over anonymous social media in Bangladesh. Proceedings of the Tenth International Conference on Information and Communication Technologies and Development, Artikel 1. https://doi.org/10.1145/3287098.3287107
- Pan, X., Hou, Y., & Wang, Q. (2023). Are we braver in cyberspace? Social media anonymity enhances moral courage. Computers in Human Behavior, 148. https://doi.org/10.1016/j.chb.2023.107880.
- Pawelec, M., & Łabuz, M. (2025). Non-consensual sexualising deepfakes: Threats and recommendations for legal and societal action. CEE Digital Democracy Watch.
- Pratiwi, S. D. A., Qadariah, S., & Halimah, L. (2023). Efektivitas Acceptance Commitment Therapy untuk Menurunkan Kecemasan pada Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Bandung. Schema: Journal of Psychological Research, 8(1), 33–38. https://doi.org/10.29313/schema.v8i1.11648
- Pribowo, P., Yanti, T. W. Y., & Winarni, E. (2023). Kondisi Psikososial Anak Korban Tindak Kekerasan Seksual (Studi Kasus) di Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos), 5(1), 1–14. https://doi.org/10.31595/rehsos.v5i1.758
- Putri, N. P. M., Hartono, M. S., & Yudiawan, I D. G. H. (2024). Analisis reformulasi pertanggungjawaban pidana pengguna teknologi deepfake dalam tindak pidana pencemaran nama baik berbasis Artificial Intelligence. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(2), 120–129. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/5807/1918
- Rohmawati, I., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2024). Urgensi regulasi penyalahgunaan deepfake sebagai perlindungan hukum korban kekerasan berbasis gender online (KBGO). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 1779–1794. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16559
- Rosemary, R., Wardhana, A. B., Syam, H. M., & Susilawati, N. (2024). The relationship between anonymity and cyber sexual harassment by twitter users: a cross-sectional study. Journal Of Community Mental Health And Public Policy, 6(2), 95-104. https://doi.org/10.51602/cmhp.v6i2.131
- Sardá, T., Natale, S., Sotirakopoulos, N., & Monaghan, M. (2019). Understanding online anonymity. Media, Culture & Society, 41(4), 557–564. https://doi.org/10.1177/0163443719842074
- Schmidt, F., Varese, F., & Bucci, S. (2023). Understanding the prolonged impact of online sexual abuse occurring in childhood. Frontiers in psychology, 14, 1281996. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2023.1281996
- Shalatan, R., Sastro, E. L. A., Nenohai, J. H. B., Amalina, Z. N., Simone, P. N., & Ranjani, S. (2026). Kekerasan berbasis gender online terhadap perempuan: Dampak psikologis dan tantangan penegakan hukum di era digital. CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 3(3), 573–587. https://doi.org/10.62335/cendekia.v3i3.2454
- Sitaniapessy, D. A., & Pati, D. U. (2022). Dampak psikososial terhadap anak korban kekerasan seksual di kecamatan kota waingapu kabupaten sumba timur. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6335–6340. https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4139
- Suryani, A., & Ardani, T. (2024). Dampak kekerasan seksual pada remaja terhadap perkembangan cita-cita. Jurnal Ilmu Psikologi dan Kesehatan (SIKONTAN), 3(1), 13–20. https://doi.org/10.47353/sikontan.v3i1.1918
- Trikarinaputri, E. (2024, 5 November). Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI. Tempo.co. https://www.tempo.co/hukum/anak-12-tahun-dapat-pelecehan-seksual-lewat-manipulasi-gambar-ai-1164186
- Wallace, K. A. (1999). Anonymity. Ethics and Information Technology, 1, 23–35.
- Watters, K. N., & Yalch, M. M. (2022). Relative effects of sexual assault and other traumatic life events on self-harm. European Journal of Trauma & Dissociation, 6(1), 100244. https://doi.org/10.1016/j.ejtd.2021.100244
- Yamaoka-Enkerlin, A. (2020). Disrupting disinformation: Deepfakes and the law. New York University Journal of Legislation & Public Policy, 22(3), 725–754.
- Zakirulloh, P. (2026, 12 Maret). Freya JKT48 Jadi Korban Manipulasi AI Selama 3 Tahun, Pakar Ingatkan Keamanan Data Pribadi. Koran Jakarta. https://koran-jakarta.com/2026-03-12/freya-jkt48-jadi-korban-manipulasi-ai-selama-3-tahun-pakar-ingatkan-keamanan-data-pribadi
- Zaltina, P., & Nurtjahyo, L. I. (2024). Right to be forgotten as a legal protection for the victims of electronic sexual violence cases. The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies, 3(2), Article 4. https://doi.org/10.54828/ijsls.2024v3n2.4
0 Comments