Pos oleh :

LM Psikologi

Komunikasi Asertif: Menyelesaikan Konflik Tanpa Menyakiti

Komunikasi merupakan cara seseorang mengekspresikan dan menyampaikan pesan dengan berbagai cara agar didengarkan dan dimengerti oleh orang lain. Dengan berkomunikasi, seseorang dapat mencurahkan isi hatinya dalam bentuk cerita, keluh kesah, dan lainnya. Namun, kita sering mendapati seseorang berbicara dengan kurang jelas sehingga kita sulit menemukan inti pembicaraannya dan mengakibatkan terjadinya kesalahpahaman. Lalu apa yang harus kita lakukan agar orang lain mudah memahami dan mendengarkan apa yang kita bicarakan? read more

Fetishistic: Normal atau Abnormal?

Latar Belakang

Gangguan kesehatan seksual belakangan ini ramai diperbincangkan oleh warganet di media sosial, termasuk ke dalamnya topik tentang fetish. Gangguan fetish merupakan gangguan yang terjadi ketika penderita tertarik kepada benda mati atau bagian tubuh tertentu untuk memuaskan hasrat seksualnya. Contohnya pada beberapa waktu lalu ketika seseorang yang disinyalir memiliki fetish viral di Twitter. Ia disebut memanipulasi sebuah praktik pelecehan seksual berkedok membantu penelitiannya dalam rangka memenuhi tugas perkuliahan. Korban dibuat sedemikian rupa sehingga terkesan layaknya benda mati, dan dimanfaatkan pelaku untuk memenuhi kebutuhan seksualnya. Pada perkembangan selanjutnya, pelaku pada akhirnya ditangkap dan dijerat tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP dilansir dari Kompas, Minggu (15/08/2021). read more

Payung Hukum Untuk Psikologi: Penting Atau Tidak? (bagian 2)

Ringkasan Kajian Sebelumnya
Beberapa peristiwa yang telah terjadi di Indonesia memberikan gambaran bahwa
diperlukan peraturan khusus yang mengatur tentang profesi psikologi dan praktik psikologi di Indonesia. RUU Praktik Psikologi sendiri telah melalui perjalanan yang cukup panjang sampai akhirnya masuk ke dalam daftar Prolegnas 2021. Pada artikel sebelumnya, telah dibahas bahwa UU yang mengatur tentang Praktik Psikologi ini sangat penting untuk disahkan demi melindungi pihak pemberi layanan dan penerimanya. Akan tetapi, terlepas dari urgensinya disahkan, dalam RUU Praktik Psikologi masih terdapat kekurangan-kekurangan yang dapat diperbaiki. read more