Artikel
Monday, 23 August 2021
Latar Belakang
Gangguan kesehatan seksual belakangan ini ramai diperbincangkan oleh warganet di media sosial, termasuk ke dalamnya topik tentang fetish. Gangguan fetish merupakan gangguan yang terjadi ketika penderita tertarik kepada benda mati atau bagian tubuh tertentu untuk memuaskan hasrat seksualnya. Contohnya pada beberapa waktu lalu ketika seseorang yang disinyalir memiliki fetish viral di Twitter. Ia disebut memanipulasi sebuah praktik pelecehan seksual berkedok membantu penelitiannya dalam rangka memenuhi tugas perkuliahan. Korban dibuat sedemikian rupa sehingga terkesan layaknya benda mati, dan dimanfaatkan pelaku untuk memenuhi kebutuhan seksualnya. Pada perkembangan selanjutnya, pelaku pada akhirnya ditangkap dan dijerat tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP dilansir dari Kompas, Minggu (15/08/2021). read more