Payung Hukum Untuk Psikologi: Penting Atau Tidak?

Latar Belakang
Pada 2020 silam, publik sempat ramai terkait kasus perseteruan antara seorang praktisi psikologi, Dedy Susanto (DS), dan seorang selebgram, Revina. Revina melaporkan DS ke polisi atas dugaan tindakan penipuan sebagai psikolog gadungan dan pelecehan seksual terhadap para kliennya saat melakukan praktik. DS diduga melakukan praktik Psikologi di luar kewenangannya sebagai Doktor Psikologi. Hal ini tentu melanggar Kode Etik Psikologi Indonesia, yang menyatakan bahwa DS, meskipun memiliki gelar Doktor Psikologi, termasuk ilmuwan Psikologi dan tidak boleh melakukan praktik Psikologi (Fahmi, 2020). Akan tetapi, meskipun tindakannya dianggap tidak etis oleh banyak profesional kesehatan mental, apa yang dilakukannya tidak dapat disalahkan atau dituntut karena belum adanya payung hukum yang mengatur tentang hal tersebut.

