Kekerasan Seksual di Kampus

Digulati selama bertahun-tahun, kekerasan seksual masih menjadi pergumulan bangsa Indonesia hingga kini. Saat ini, menurut siaran pers Komnas Perempuan tentang Catatan Tahunan (CATAHU) 2022, tercatat sebanyak 338.496 kasus kekerasan seksual yang telah diadukan pada tahun 2021. Menurut data CATAHU 2021 Komnas Perempuan, dalam kurun 10 tahun terakhir (2010-2020), angka kekerasan seksual terhadap perempuan banyak mengalami peningkatan, mulai dari 105.103 kasus pada tahun 2010 hingga mencapai 299.911 kasus pada tahun 2020 atau rata-rata kenaikan 19,6% per tahunnya. Hanya pada tahun 2015 dan 2019, angka tersebut mengalami sedikit penurunan, yaitu masing-masing sebanyak 10,7% dan 22,5% kasus. Read more

Fenomena Klitih di Yogyakarta: Mengapa Bisa Terjadi?

Sejarah tentang klitih

Akhir-akhir ini, ketika mendengar, membaca, hingga mencari tahu istilah ‘klitih’ yang terus ramai diperbincangkan memang memunculkan rasa takut, geram, heran, serta kepo karena ingin tahu secara detailnya. Kekerasan yang melibatkan benda tajam dan pembunuhan adalah karakteristik yang melekat di benak banyak orang ketika mendengar kata ‘klitih’ selama ini. Namun, sebenarnya apa itu klitih? Bagaimana seluk beluk munculnya klitih? Begitulah kira-kira pertanyaan yang sering terlintas di masyarakat. Read more

LAPORAN HASIL RISET MANDIRI “Tingkat Academic Burnout Mahasiswa Klaster Sosio-Humaniora UGM: Meningkatkan Kesadaran akan Urgensi Fenomena Academic Burnout”

LAPORAN HASIL RISET MANDIRI
“Tingkat Academic Burnout Mahasiswa Klaster Sosio-Humaniora UGM: Meningkatkan Kesadaran akan Urgensi Fenomena Academic Burnout”

Photo by energepiccom from Pexels

I. LATAR BELAKANG

       Pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia semenjak tahun 2020 telah memberikan dampak bagi beberapa bidang, salah satunya ialah pada bidang pendidikan. Dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus yang makin meluas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Kemdikbud) pada tanggal 17 Maret 2020, telah mengeluarkan surat edaran No. 36952/MPK.A/HK/2020 terkait kebijakan di bidang pendidikan selama pandemi berlangsung (Kemdikbud, 2020). Salah satu poin yang ditegaskan Kemdikbud dalam surat edaran tersebut adalah mengenai pemberlakuan pembelajaran secara daring pada siswa dan mahasiswa di seluruh Indonesia (Kemdikbud, 2020). Namun, seiring dengan penurunan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia, kini pemerintah telah merilis kebijakan baru sebagaimana yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama Empat Menteri mengenai diberlakukannya kembali sistem pembelajaran tatap muka pada siswa dan mahasiswa di Indonesia dengan protokol kesehatan serta prosedur yang jelas (Catherine, 2021). Read more