Kebijakan Penghapusan Skripsi: Solusi Tuk Lepas Dari Jeratan Tradisi?

Introduksi

Skripsi yang sedari dulu telah lekat menjadi proses yang dilalui seluruh mahasiswa tingkat akhir, kini tidak menjadi suatu keharusan. Skripsi merupakan bukti dan standar kompetensi yang harus dipenuhi mahasiswa melalui sebuah karya tulis ilmiah dalam menguasai dan menuntaskan bidang ilmunya. Sejak diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 pada September lalu, fleksibilitas dan otonomi diberikan kepada perguruan tinggi untuk menentukan standar nasional pendidikan tinggi di tingkat operasional. Dalam peraturan tersebut utamanya pada pasal 18 ayat (9) serta pasal 19 selain skripsi, tesis, atau disertasi, tugas akhir dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Sebagai salah satu proses vital dalam kelulusan mahasiswa, kebijakan mengenai skripsi ini tentunya memantik banyak forum diskusi serta menarik atensi masyarakat. Apakah dengan kebijakan ini, kualitas lulusan menjadi tidak terstandar?  Read more

Telaah Wajah Baru Layanan Psikologi di GMC

Menyusuri kembali kilas balik layanan psikologi yang bertempat di Gadjah Mada Medical Center (GMC) rupanya bisa ditarik sebagai perjalanan yang dinamis dan progresif. Seperti yang telah diketahui, layanan psikologi GMC prarestrukturisasi mendapatkan banyak keluhan dari berbagai pihak yang dilandaskan oleh ketidakpuasan layanan yang berkaitan dengan kurangnya sumber daya, informasi, serta kejelasan yang diberikan oleh pihak GMC. Mengingat minat dan urgensi yang tinggi dari civitas akademika, terutama mahasiswa, dalam mengakses layanan psikologi di GMC, maka dapat dikatakan bahwa proses restrukturisasi merupakan suatu titik awal yang krusial. Read more

Sejauh Mana Tindak Lanjut Serius Kekerasan Seksual di Kampus?

Banyaknya isu kekerasan seksual di kampus yang mencuat ke ranah publik menimbulkan keprihatinan masyarakat (Khafsoh dkk., 2021). Ditambah lagi, kurangnya proses pelaporan kekerasan seksual pada setiap kampus disebabkan adanya relasi kuasa dan minimnya pengetahuan mengenai bentuk, mekanisme pelaporan, dan penanganan kekerasan seksual (Khafsoh dkk., 2021). Oleh karena itu, dengan menginisiasi program sosialisasi tindak kekerasan seksual di kampus merupakan salah satu bentuk kepedulian kampus terhadap mahasiswa (Khafsoh dkk., 2021). Selanjutnya, mengenai pentingnya program sosialisasi terkait penanganan kekerasan seksual kepada mahasiswa dibentuk agar mahasiswa mampu memahami tentang proses pengaduan di lingkungan kampus dan lembaga yang menangani hingga pada pencegahan yang bisa dilakukan pihak kampus (Khafsoh dkk., 2021). Langkah ini sangat penting guna memberikan pemahaman dan partisipasi mahasiswa agar turut andil dalam rangka mengurangi kekerasan seksual di kampus dan sekaligus melindungi mahasiswa agar tidak menjadi korban kekerasan seksual baik di kampus maupun di luar kampus (Khafsoh dkk., 2021).  Read more